Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Tarif Parkir Inap Bandara Juanda 2022 untuk Mobil dan Motor

Ketentuan mengenai tarif parkir mobil menginap di Bandara Juanda berbeda dengan tarif parkir inap motor Bandara Juanda.

Demikian pula dengan besaran tarif parkir inap Bandara Juanda 2022, yang juga tidak sama dengan tarif parkir kendaraan tanpa menginap.

Artinya, ada perhitungan yang berbeda antara besaran tarif parkir Bandara Juanda per hari dan tarif parkir per jam tanpa menginap.

Artikel ini akan menyajikan ulasan mengenai hal tersebut, yang bersumber dari data di laman resmi juanda-aiRport.com, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Biaya parkir Bandara Juanda 2022 tanpa menginap

Tarif parkir Juanda 2022 untuk motor atau kendaraan roda 2 tanpa menginap dipatok sebesar Rp 5.000 untuk 1 jam pertama.

Hanya saja, laman resmi juanda-aiRport.com tidak memberikan penjelasan mengenai tarif pada jam-jam berikutnya.

Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai batasan waktu parkir tanpa menginap bertarif Rp 5.000, yang membedakan dengan parkir inap motor Bandara Juanda.

Adapun tarif parkir untuk mobil atau kendaraan roda 4 (sedan, jeep, pickup, minibus dan sejenisnya) adalah sebagai berikut:

Sementara itu, biaya parkir Bandara Juanda 2022 untuk kendaraan roda 4 lebih (bus, truck, dan sejenisnya) adalah sebagai berikut:

  • 1 jam pertama: Rp 12.000
  • Setiap jam berikutnya sampai dengan 5 jam: Rp 4.000
  • 5 jam sampai dengan 12 jam: Rp 50.000

Tarif parkir inap Bandara Juanda 2022

Tarif parkir Bandara Juanda per hari untuk kendaraan yang menginap yaitu:

  • Tipe kendaraan roda 2 (motor): Rp 35.000
  • Roda 4 (sedan, jeep, pickup, minibus dan sejenisnya): Rp 100.000
  • Roda 4 lebih (bus, truck, dan sejenisnya): Rp 120.000

Dari ulasan tersebut, diketahui bahwa besaran tarif parkir inap motor Bandara Juanda menjadi yang paling murah jika dibandingkan dengan tarif parkir mobil menginap di Bandara Juanda.

Denda kehilangan karcis parkir Bandara Juanda

Perlu diketahui, biaya parkir Bandara Juanda 2022 bisa membengkak jika Anda kehilangan karcis parkir. Berikut besaran denda yang dikenakan akibat karcis parkir hilang:

  • Tipe kendaraan roda 2 (motor): Rp 75.000
  • Roda 4 (sedan, jeep, pickup, minibus dan sejenisnya): Rp 150.000
  • Roda 4 atau lebih (bus, truck, dan sejenisnya): Rp 150.000

Itulah sejumlah informasi yang penting diperhatikan mengenai tarif parkir inap Bandara Juanda 2022 untuk mobil dan motor.

https://money.kompas.com/read/2022/05/30/112254626/cek-tarif-parkir-inap-bandara-juanda-2022-untuk-mobil-dan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke