Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daya Beli Petani Kembali Tergerus

NTP sendiri merupakan salah satu indikator yang digunakan BPS untuk melihat daya beli petani di perdesaan. Dengan kata lain, pada Mei kemarin daya beli petani kembali tergerus setelah pada bulan April juga menurun.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi, NTP secara nasional turun 2,81 persen secara mtm, menjadi 105,41. Sebelumnya pada bulan April, NTP juga merosot sebesar 0,76 persen secara mtm.

Penurunan NTP Mei 2022 disebabkan oleh penurunan indeks harga hasil produksi pertanian. Di sisi lain, indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi dan biaya produksi mengalami kenaikan.

"Penurunan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani turun sebesar 2,37 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,46 persen," kata Margo, dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut Ia menjabarkan, penurunan NTP Mei 2022 dipengaruhi oleh turunnya NTP di dua subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,32 persen dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 9,29 persen.

Sementara itu, tiga subsektor lainnya mengalami kenaikan NTP, yaitu subsektor tanaman hortikultura sebesar 2,75 persen, subsektor peternakan sebesar 0,07 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,26 persen.

Jika dilihat secara kumulatif, sejak awal tahun hingga Mei 2022, NTP nasional masih lebih tinggi 4,77 persen dibandingkan NTP periode yang sama tahun lalu. Margo mengungkapkan, perubahan tertinggi terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 14,51 persen

"NTP Januari–Mei 2022 tertinggi terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat yakni sebesar 132 dan terendah terjadi pada subsektor tanaman pangan yakni sebesar 98,97," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/100800426/daya-beli-petani-kembali-tergerus

Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke