Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Cek Syarat dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang SIM online cukup mudah dilakukan. Pemilik SIM baik SIM A maupun SIM C bisa mengurusnya tanpa harus mengantre. Cukup siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online.

Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika biasanya perpanjang SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), saat ini ada cara perpanjang SIM online yang bisa dilakukan secara praktis.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat smartphone. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Adapun langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store. Selain itu, cara perpanjang SIM online juga bisa dengan mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id. 

Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online?

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM online via aplikasi

Pertama, cara perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online via aplikasi:

Cara perpanjang SIM online lewat website

Kedua, cara perpanjang SIM online juga bisa dilakukan melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan dan memahami prosedurnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/05/195827926/cara-perpanjang-sim-online-2022-cek-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke