Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33. Hal tersebut diumumkan resmi oleh akun Instagram @prakerja.go.id.

"Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia. Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu," tulis admin Prakerja, Jumat (17/6/2022).

Perlu diketahui, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 33 bakal mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai menyelesaikan pelatihan.

Bagi kamu yang ingin mendaftar dan sudah membuat akun, kamu hanya perlu klik "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun bagi yang belum membuat akun, maka kamu perlu sign up dan login serta mengisi data diri yang diminta.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33, caranya adalah sebagai berikut:

Bagi kamu yang masih punya kendala dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33, coba lakukan cek ulang setiap prosedurnya. Kendala dalam pendaftaran bisa muncul karena beragam hal, mulai KTP buram sehingga data tidak bisa diekstrak, informasi data diri belum tepat, atau teknik mengambil swafoto belum tepat.

Bisa juga karena kamu menggunakan aksesoris saat sswafoto, termasuk kaca mata. Pastikan pula kamu memenuhi kriteria yang diminta, seperti bukan berasal dari kalangan ASN/PNS, dan lain-lain.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 33

Sementara itu, untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang ke-33, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut yakni

https://money.kompas.com/read/2022/06/17/183800326/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-33-dibuka-ini-cara-daftar-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke