Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komnas Pengendalian Tembakau: Beberapa Warung Bolehkan Masyarakat Berutang Saat Beli Rokok

Project Officer Komnas Pengendalian Tembakau Manik Margana Mahendra menilai persoalan tersebut tak gampang selesaikan. Sebab kata dia, beberapa warung maupun toko kelontong membolehkan masyarakat berutang saat membeli rokok.

"Masalahnya lagi, rokok ini bisa dibeli secara batangan dan tentu harganya sangat murah Rp 1.500. Bayangkan saja seorang anak mendapatkan jajan Rp 5.000 per hari, dia bisa mengalokasikan sedikit untuk mencoba rokok itu," kata Manik di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

"Bahkan beberapa warung, berdasarkan riset PKJS UI (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia), mereka memperbolehkan masyarakatnya berutang beli rokok," sambung dia.

Kata Manik, anak-anak di bawah usia 17 tahun tersebut justru mengetahui soal produk rokok dari media sosial maupun ketika berselancar internet. Hal itu terjadi karena industri rokok dengan mudah mempromosikan produknya.

"Internet yang saat ini ada justru menjadi media yang paling mudah dilakukan oleh industri rokok mempromosikan produknya secara terang-terangan menggunakan influencer, dan lain-lain," ungkapnya.

Manik bilang, saat ini pemerintah belum melarang promosi iklan rokok melalui media daring (online). Sementara di pusat perbelanjaan maupun warung-warung di pinggir jalan, pemerintah kabupaten/kota telah menerbitkan kebijakan larangan penjualan rokok kepada anak berusia di bawah 17 tahun. Namun sayangnya hal tersebut kerap tak diindahkan.

"Apa saja yang memudahkan anak-anak terakses oleh rokok adalah bisa beli di mana saja, warung-warung kecil, toko kelontong masih menyediakannya. Tidak ada batasan usia," ungkap Manik.

https://money.kompas.com/read/2022/06/21/202700826/komnas-pengendalian-tembakau--beberapa-warung-bolehkan-masyarakat-berutang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke