Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata BPH Migas soal Kendala Tak Punya HP buat Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Seiring dengan itu, pemerintah juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran. Lewat aturan terbaru akan ditetapkan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Pertalite dan solar.

"Sekarang belum optimal, banyak hal yang terjadi di lapangan karena ada aturannya yang belum jelas, abu-abu, sehingga pada saat implementasi di lapangan bisa dimanipulasi. Itulah kenapa kami merevisi aturan, mulai dari payung hukum tertingginya Perpres 191/2014, kami siapkan juga aturan turunannya," ujar dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, nantinya konsumen yang akan membeli Pertalite atau Solar harus melakukan registrasi ke aplikasi MyPertamina. Kemudian, konsumen akan membeli Pertalite atau Solar dengan menunjukkan QR code.

Lewat sistem digitalisasi tersebut, maka akan teridentifikasi kosumennya dan jumlah pembelian pun menjadi terbatas sesuai ketentuan. Meski demikian, diakui Erika, bahwa dalam implementasi penggunaan MyPertamina menghadapi kendala terutama di daerah pelosok, seperti jaringan internet dan kepemilikan ponsel yang memadai.

"Itu akan kami cari jalan keluarnya. mungkin akan balik ke manual seperti memasukkan nomor polisi (pada kendaaran)," kata dia.

Ia memastikan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, dibutuhkan proses dan kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga untuk bisa memutuskan sistem yang tepat.

"Jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengasawan agar tepat sasaran kami kerjakan, tetapi mugngkin tidak seperti membalikkan telapak tangan. Ini butuh proses dan kerja sama berbagai pihak. Saat menyusun usulan Perpres pun kami melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian terkait hingga Kepolisian untuk merumuskan seperti apa aturan yang pas," jelasnya.

Erika menambahkan, usulan revisi aturan pembelian Pertalite dan Solar itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Namun, meski sudah sampai di meja Jokowi, namun pihaknya diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial. Setelah dilengkapi maka diharapkan dalam waktu dekat bisa dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.

BPH Migas sendiri menargetkan aturan pembelian Pertalite dan Solar itu bisa mulai berlaku pada Agustus 2022, namun hal itu tergantung pada keputusan Jokowi mengingat aturannya tertuang dalam bentuk Perpres.

"Sebenarnya kami memiliki target dari BPH ingin ini mulai Agustus atau September bisa diberlakukan. Tetapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," kata Erika.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/123900526/kata-bph-migas-soal-kendala-tak-punya-hp-buat-beli-pertalite-dan-solar-pakai

Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke