Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lunasi Utang ke LV Logistik, Aset BUMN Konstruksi PT Indah Karya Disita PN Bandung

Penyitaan aset tersebut dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg yang mewajibkan PT Indah Karya (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar lebih kepada PT LV Logistics Indonesia.

Direktur LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap PT Indah Karya yang tidak mengindahkan putusan pengadilan.

Ia menilai, sebagai BUMN seharusnya perusahaan tersebut memprioritaskan penyelesaian utang yang sudah diputuskan pengadilan.

"Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Memalukan kalau sampai pengadilan harus menyita aset negara karena BUMN-nya tidak bayar utang," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Aset perusahaan yang kini disita pengadilan yaitu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung dan Bondowoso, Jawa Timur, satu unit Wind Energy Converter serta peralatan pendukung, dan akun rekening Bank Mandiri milik perusahaan.

Sebelumnya, pascaputusan pengadilan tersebut, PT Indah Karya (Persero) hanya mengangsur Rp 70 juta dengan alasan pandemi. Namun, hingga saat ini belum pernah mengangsur lagi.

Tito meminta perhatian dari pemerintah dalam hal ini kementerian terkait dan pihak DPR yang mengawasi kinerja BUMN, menertibkan dan mendesak PT Indah Karya (Persero) melunasi utang.

Dari pemberitaan Kompas.com beberapa waktu lalu, gugatan LV Logistic berawal dari adanya penawaran pengangkutan barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2019 lalu.

Kemudian, barang yang diangkut LV Logistic diminta untuk diantarkan ke Bondowoso. Total nilai kontrak pengangkutan dan pengantaran barang tersebut di dalam kontrak mencapai Rp 6 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/07/06/200000126/tak-lunasi-utang-ke-lv-logistik-aset-bumn-konstruksi-pt-indah-karya-disita-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke