Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Alasan Dubes RI: Mereka Langgar Perjanjian

"Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandandatangani 1 April lalu," kata Hermono kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut kata Hermono, perekrutan melalui SMO kanal rekrut milik Malaysia tersebut, pemerintah RI tidak mengetahui mulai dari nama majikan hingga nilai upah yang diberikan kepada PMI.

Padahal dalam perjanjian kedua belah negara, Malaysia menyetujui perekrutan PMI dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik Indonesia. Faktanya, itu dilanggar.

"Kita enggak tahu dipenuhi apa enggak (soal upah, jaminan sosial, 1 ART harus bekerja untuk 6 anggota keluarga isi MoU yang disepakati). Karena kalau perekrutan melalui SMO, kita enggak tahu sama sekali. Majikannya siapa pun kita enggak tahu," ungkapnya.

Persoalan penghentian penempatan TKI ke Negeri Jiran tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan berlangsung siang ini.

Hermono bilang, pemerintah RI akan mengirimkan kembali PMI asalkan Malaysia mau mengikuti semua perjanjian MoU tersebut.

"Kita akan buka lagi kalau ada komitmen Malaysia bahwa MoU akan dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya," ujarnya.

Perjanjian RI-Malaysia soal TKI

Pada 1 April lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Soal gaji TKI di Malaysia

Ida bilang, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar. Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Lebih lanjut kata dia, sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

https://money.kompas.com/read/2022/07/14/114126326/indonesia-stop-kirim-tki-ke-malaysia-alasan-dubes-ri-mereka-langgar-perjanjian

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke