Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob. Menurut Menaker Ida, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI.
"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas iktikad baik oleh kedua negara," ujar Ida melalui keterangan resmi, Jumat (15/7/2022).
Perekrutan TKI di Malaysia langgar perjanjian jika melalui SMO
Dia menambahkan, para PMI ini dalam MoU harus direkrut melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Ternyata, perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama melalui System Maid Online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigrasi.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya.
Menurut dia, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena mem-by pass Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida lagi.
Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.
"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dihentikan sementara, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan, karena pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.
Negeri Jiran kini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang pembekuan tersebut.
Kepada Reuters, dia mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia, yang mengawasi departemen imigrasi. Perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja, sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur.
https://money.kompas.com/read/2022/07/15/095031326/tki-ke-malaysia-disetop-sementara-menaker-ri-tunggu-malaysia-klarifikasi-dan