Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas Menteri PANRB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md sebagai Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

"Menunjuk Saudara Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 definitif," isi dari Keppres tersebut.

Penunjukkan Mahfud MD sebagai pelaksana tugas ini menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo yang selama ini menjabat sebagai Menteri PANRB sampai 1 Juli 2022.

"Memberhentikan dengan hormat Saudara Tjahjo Kumolo sebagai Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," demikian isi Keppres tersebut.

Sebelumnya Mahfud Md ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022. Lalu, Jokowi memutuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengisi posisi sementara sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 4-15  Juli 2022.

Penunjukkan Tito Karnavian tertulis dalam surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

https://money.kompas.com/read/2022/07/15/183336026/jokowi-tunjuk-mahfud-md-sebagai-pelaksana-tugas-menteri-panrb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke