Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop: UMKM Legal Mudah Dapat Sertifikasi Halal, Izin Edar, dan HAKI

"Sebab dengan mereka (UMKM) menjadi legal, mereka akan mudah mendapatkan legalitas seperti sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, termasuk juga HAKI," kata dia dalam konferensi pers di Gedung SMESCO Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, ia meminta UMKM juga memiliki kesadaran untuk memiliki brand yang dipatenkan. Hal ini bermanfaat untuk mendapatkan keuntungan brand value.

"Nanti selain dari keuntungan produknya, kalau valuasi bisnisnya semakin bekembang, brand value-nya juga berkembang. Sehingga, nanti kalau mau IPO untuk memperluas investasi, kalau sudah ada brand kan enak," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM, SMESCO Indonesia, dan PT Legal Tekno Digital (KontrakHukum.com) telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM.

Caranya yakni dengan memberikan pendampingan hukum bagi UMKM, khususnya perlindungan usaha dan perlindungan hasil karya dan produk UMKM asli Indonesia.

Direktur PT Legal Tekno Digital (KontrakHukum.com) Rieke Caroline menyampaikan, pihaknya dipercaya memberikan pendampingan pendirian badan usaha dan perizinan, sertifikasi, serta kekayaan intelektual bagi koperasi dan UKM.

"Kami ingin mentransformasi proses panjang ribet berbelit dalam mendapatkan dokumen legalitas menggunakan teknologi, sehingga tercipta metode yang paling efisien bagi semua kalangan terutama UKM," kata dia.

Rieke menyampaikan, upayanya sekaligus berkontribusi mendukung visi dari Presiden Jokowi dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UKM. Caranya yakni dengan pemenuhan legalitas secara mudah melalui digitalisasi proses yang perusahaannya kerjakan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/193500226/menkop--umkm-legal-mudah-dapat-sertifikasi-halal-izin-edar-dan-haki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke