Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 7,65 Triliun dari Pajak Digital

Nilai itu berasal dari 121 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

"Total seluruh PPN yang di-collect dari PMSE adalah Rp 7,65 triliun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip, Jumat (12/8/2022).

Pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Sri Mulyani merinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun.

Sedangkan untuk sepanjang Januari-Juli 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PON PMSE sebesar Rp 3,02 triliun. Sehingga secara total keseluruhan penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp7,65 triliun.

"Jadi ini ada suatu kenaikan yang sangat tinggi, karena baru separuh tahun saja (Januari-Juli 2022) sudah di atas Rp 3 triliun," ungkapnya.

Sri Mulyani memastikan, ke depan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Ada sejumlah kriteria yang diatur detil melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE.

Kriteria di antaranya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.

https://money.kompas.com/read/2022/08/12/104338126/pemerintah-sudah-kantongi-rp-765-triliun-dari-pajak-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke