Sebelumnya, Kemenhub menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah ditetapkan, alias berlaku pada tanggal 14 Agustus.
Lantas, kenapa pemerintah membatalkan penerapan tarif ojek online terbaru?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukannya sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Hendro mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak.
Karenanya, ia berharap dalam waktu 25 hati aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.
"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
https://money.kompas.com/read/2022/08/15/051000426/diundur-tarif-baru-ojol-berlaku-mulai-29-agustus-2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.