Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sandiaga Uno: Harga Tiket Pesawat Mahal Harus Kita Sikapi dengan Penuh Kewaspadaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan kewaspadaannya terhadap harga tiket pesawat yang mahal. Hal ini kata dia dapat mempengaruhi jumlah wisatawan baik domestik maupun asing.

"Angka pergerakan wisatawan nusantara masih bisa terjaga, yang saya khawatirkan justru harga tiket mahal. Harga tiket mahal ini yang harus kita sikapi dengan penuh kewaspadaan dan kebijaksanaan," katanya ditemui di Indonesia Retail Summit, Jakarta, Senin (15/8/2022). 

Terutama jumlah wisatawan mancanegara yang diharapkan meningkat pada saat libur akhir tahun dan puncak musim liburan (peak season). Maka dari itu, Sandiaga Uno berharap harga tiket pesawat ini bisa direlaksasikan.

"Karena masyarakat memasuki nanti saat akhir tahun liburan dan peak season ini harus diberikan solusi harga tiket yang lebih terjangkau," lanjut dia.

Kendati demikian, dirinya optimis pertumbuhan pariwisata Tanah Air akan meningkat hingga 5 persen pada tahun ini. Selain didukung adanya percepatan vaksinasi booster, keinginan orang untuk berwisata masih tinggi.

Alasannya, selama pandemi Covid-19, orang lebih memilih untuk tidak berwisata selama dua tahun. Apalagi sekarang pemerintah telah melonggarkan syarat perjalanan.

"Iya masih sangat positif masih sangat optimis karena kita melihat dari data-data yang masuk ke kita. Karena penentuan mereka berwisata itu bukan hanya harga, jadi karena keinginan dalam dua tahun ini berwisata tersalurkan," jelas Sandiaga Uno.

"Jadi langkah pemerintah untuk mensyaratkan booster untuk para pelaku perjalanan ini sangat penting dalam penanganan pandemi. Yang kedua, saya cukup yakin karena domestik market kita sangat kuat dan ada konsep pent-up demand atau revenge travel," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

https://money.kompas.com/read/2022/08/15/210000526/sandiaga-uno--harga-tiket-pesawat-mahal-harus-kita-sikapi-dengan-penuh

Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke