Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific

Presiden Direktur PT Danasupra Erapacific Tbk, Irianto Kusumadjaja mengatakan, perseroan telah menerima surat OJK terkait pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan pada tanggal pada pada 24 Agustus 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (30/8/2022).

Ia menambahkan, dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan, perseroan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dan kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," imbuh dia.

Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitor maupun seluruh kreditor.

Penyelesaian tersebut harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, perseroan juga telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Dilansir dari Kontan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) mencatat rugi sebesar Rp 9,88 miliar di semester I-2022. Kerugian tersebut merupakan dampak sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memenuhi syarat permodalan.

Sebagai informasi, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) beralamat di Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190.

https://money.kompas.com/read/2022/08/30/113953326/ojk-cabut-izin-usaha-perusahaan-pembiayaan-danasupra-erapacific

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke