Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Terima 5,09 Juta Data Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp 600.000 Cair Pekan Ini?

“Kemnaker telah melaksanakan serah terima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama atau awal, sebanyak 5,09 juta. Selanjutnya data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai sebagaimana syarat dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual.

Ida mengatakan, dengan serah terima tersebut, maka proses pemadanan data akan dimulai yang berlangsung kurang lebih 7 hari. Ia memastikan setelah proses selesai, dana akan segera disalurkan kepada bank negara atau Himbara (BNI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BSI), serta PT Pos Indonesia.

“Saya kira prosesnya tahap pertama sudah dimulai minggu ini. Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya memastikan tidak ada terjadi terduplikasi. Minggu ini setelah skrining, uang akan kami salurkan ke Himbara, dan segera akan disalurkan ke penerima,” lanjut Ida.

Dia menambahkan, mekanisme pemberian BSU bersumber dari BPJS keternagakerjaan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemnaker.

Selanjutnya, Kemnaker melakukan cek dan skrining untuk kelengkapan data, kesesuaian data, format data, dan duplikasi data. Dia memastikan, program BSU akan akan diberikan tepat sasaran, dengan pengawasan yang ketat.

“Ini kita pastikan upah mereka di bawah Rp 3,5 juta, atau setara dengan upah minimum kabupaten kota. Kalau ada pengusaha yang melaporkan tidak dengan kondisi yang seharusnya, kami akan lakukan pengawasan lebih jauh lagi,” tegas Ida.

“Program BSU tahun 2022 ini diberikan dan dicairkan sekaligus Rp 600.000, dan diharapkan selesai secepatnya, sebelum akhir tahun anggaran 2022 ini,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/06/180000026/kemnaker-terima-5-09-juta-data-pekerja-dari-bpjs-ketenagakerjaan-bsu-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke