Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik 34 Persen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan tarif bus AKAP kelas ekonomi belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016.

Karenanya, pemerintah menaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi dari Rp 119 per penumpang per kilometer menjadi Rp 159 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 34 persen.

"Tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi itu perlu penyesuaian dari angkutannya, yaitu 1 kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, lalu penyesuaian harga kendaraan dan spare part," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro mengatakan tarif bus AKAP kelas ekonomi dibagi dua wilayah yaitu wilayah 1 meliputi Jawa, Bali, Nusa Tenggara.

Tarif batas atas untuk wilayah 1 Tahun 2022 menjadi Rp 207 per penumpang per km, mengalami kenaikan dibanding 2016 dengan tarifnya Rp 155 per penumpang per km.

Kemudian untuk tarif batas bawah menjadi Rp 128 per penumpang per km, naik dari Tahun 2016 sebesar Rp 95 per penumpang per km.

Hendro melanjutkan, untuk wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 sebesar Rp 227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan tarif batas atasnya Rp 172.

Sementara itu, tarif atas bawahnya ditetapkan menjadi Rp 142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 dengan tarif Rp 106.

"Adapun komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP adalah biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/07/144803826/tarif-bus-akap-kelas-ekonomi-resmi-naik-34-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke