Artinya, kenaikan tarif baru ojek online berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022). Penyesuaian tarif ojek online dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.
Ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun Kemenhub membagi rincian tarif ojek online berdasarkan wilayah zonasi, sebagai berikut:
Rincian kenaikan tarif ojek online per 10 September 2022
Lebih lanjut, penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:
Zona III
Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini tak hanya berlaku bagi ojek online, melainkan transportasi bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi juga mengalami kenaikan tarif.
https://money.kompas.com/read/2022/09/10/143535026/kenaikan-tarif-ojek-online-dibagi-tiga-zona-ini-rinciannya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan