Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Tarif Ojek Online Dibagi Tiga Zona, Ini Rinciannya...

Artinya, kenaikan tarif baru ojek online berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022). Penyesuaian tarif ojek online dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun Kemenhub membagi rincian tarif ojek online berdasarkan wilayah zonasi, sebagai berikut:

Rincian kenaikan tarif ojek online per 10 September 2022

Lebih lanjut, penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:

Zona III

  • Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 (mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 (mengalami kenaikan sebesar Rp 5,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000, dengan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini tak hanya berlaku bagi ojek online, melainkan transportasi bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi juga mengalami kenaikan tarif.

https://money.kompas.com/read/2022/09/10/143535026/kenaikan-tarif-ojek-online-dibagi-tiga-zona-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke