Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Cara tukar uang rusak di BI bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Karena itu, syarat tukar uang rusak di BI perlu diperhatikan.

Terkait hal ini, informasi seputar lokasi dan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia juga penting diketahui.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi bi.go.id pada Sabtu (17/9/2022).

BI menjelaskan, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Syarat tukar uang rusak di BI

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.

Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Syarat penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Syarat penukaran uang logam yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Syarat penukaran uang rusak karena terbakar

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Itulah sejumlah syarat tukar uang rusak di BI.

Lokasi dan jadwal tukar uang rusak di BI

Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Cara tukar uang rusak di BI

Uang rusak, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.

Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut Cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:

Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.

https://money.kompas.com/read/2022/09/17/085414826/syarat-dan-cara-tukar-uang-rusak-di-bank-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke