Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bidik Pasar Dunia, Pemerintah Prioritaskan BUMN Penuhi Standar HAM

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam implementasi nilai-nilai hak azasi manusia (HAM) pada sektor industri. Pengakuan HAM dinilai penting guna mendapatkan legitimasi di pasar internasional, khususnya di negara-negara maju.

Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan, kebijakan HAM menjadi landasan bagi perusahan dalam pengembangan bisnis mereka.

"Business and Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggungjawab secara bisnis," kata Mualimin di kantor PT Timah, Pangkalpinang, Selasa (27/9/2022).

Dia menuturkan, tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM tertuang di dalam prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," katanya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM bagi setiap orang.

"Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut. Untuk itu kami mendorong perusahaan BUMN untuk mulai dan kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN yang telah memiliki kebijakan HAM. Langkah ini sudah sangat tepat dilakukan dengan membuat Human Rights Policy," sebutnya.

"Saya berharap agar Human Rights Policy yang telah disusun PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan membawa penghormatan HAM serta keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan bisa mendorong BUMN lainnya untuk bisa menerapkan kebijakan HAM," katanya.

Menurut Mualimin, sejumlah perusahaan swasta seperti Unilever sudah meminta untuk diadvokasi terkait Business and Human Rights Policy. Namun belum bisa dituruti, karena akan berproses dengan BUMN sebagai prioritas awalnya.

"Bahkan saya di Pertamina dan grup usahanya juga belum. Karena ini jangan dianggap gampang, ada pertimbangan tentunya yang dilihat sampai perusahaan telah memiliki standar HAM," ujar Mualimin.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.

Adapun penjabarannya yakni penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Kemudian penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Selanjutnya, penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak dan penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi.

"Kami harus impelementasikan ini dengan bijak karena sektor pertambangan adalah kegiatan usaha berisiko," ujar Achmad.

Dalam persepsi masyarakat, prinsip HAM, kata Achmad bisa saja tak sama dengan yang dianut perusahaan.

"Dalam penambangan tradisional ada anak yang bekerja membantu ibunya. Ini bisa dianggap mempekerjakan anak dan melanggar HAM. Tapi kalau dilihat dari masyarakatnya, bagaimana anak kita larang bekerja membantu ibunya, apa tidak melanggar HAM juga," ucap Achmad.

https://money.kompas.com/read/2022/09/27/214500626/bidik-pasar-dunia-pemerintah-prioritaskan-bumn-penuhi-standar-ham

Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke