Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas dan Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi Aturan Pembelian BBM agar Distribusi Solar Berubsidi Tepat Sasaran

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saling bersinergi untuk mengoptimalkan pendistribusian dan penyaluran solar bersubsidi agar tepat sasaran.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) di Kota Manado, Sulut, Rabu (28/9/2022).

Adapun kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa solar bersubsidi harus dikonsumsi oleh pihak yang berhak.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 dalam pembelian JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat desa atau pejabat setempat, kepala pelabuhan perikanan, serta lurah atau kepala desa (kades).

Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, acara sosialisasi peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 merupakan salah satu wadah antarpemerintah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi dari peraturan tersebut.

“Penerapan peraturan tersebut diharapkan akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya mereka konsumen pengguna JBT,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut Saleh, pengalokasian solar bersubsidi untuk usaha usaha produktif menjadi sangat penting karena akan membantu menggerakan ekonomi masyarakat.

"Kami harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang produktif, dan mengajak mereka yang konsumtif untuk berhemat," ucapnya.

Pada intinya, lanjut Saleh, BPH Migas akan berupaya memenuhi kebutuhan para nelayan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi bagian dari Sulut: Bangkit Bersama Sejahtera. Pasalnya, mereka adalah penggerak ekonomi.

Peran pemda sangat strategis

Pada kesempatan tersebut, Saleh menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) sangat strategis dalam pengawasan penggunaan solar subsidi tepat sasaran.

Oleh karena itu, BPH Migas telah mengatur masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait jumlah volume BBM, tempat pengambilan BBM oleh konsumen pengguna, hingga ukuran kapal pengguna yang bertujuan untuk pengelolaan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dengan adanya SKPD, kami berharap ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan dan tidak diselewengkan,” jelas Saleh.

Sebagai informasi, sosialisasi BPH Migas dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Praseno Hadi dan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu.

Kemudian dihadiri juga Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulut Lukman Lapadengan dan Sales Area Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga Tito Rivanto Marsono, serta seluruh perangkat daerah terkait di Provinsi Sulut.

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/133256726/bph-migas-dan-pemprov-sulut-gelar-sosialisasi-aturan-pembelian-bbm-agar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke