Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tagihan Listrik Setiap Tanggal Berapa?

KOMPAS.com - Bagi Anda para pelanggan PLN, mungkin kerap bertanya tagihan listrik tanggal berapa atau tepatnya tagihan listrik setiap tanggal berapa? Bisa jadi, ada banyak orang yang memang belum mengetahuinya.

Dikutip dari laman resmi PLN, perusahaan setrum negara ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengecek tagihan listrik secara mandiri.

Khususnya bagi pelanggan postpaid atau pascabayar awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengecek dan melakukan pembayaran tagihan listrik pemakaian bulan sebelumnya.

Pembayaran di awal bulan memudahkan pelanggan untuk bisa menikmati fasilitas kelistrikan. Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik.

Tagihan listrik tanggal berapa?

PLN memberikan batas maksimal pembayaran listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya. Bila melampaui tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Surat tersebut merupakan kontrak jual beli antara pelanggan dan PLN sebagai pemasok listrik.

Meskipun dalam kontrak jual beli itu telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan.

Sebagai informasin saja, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.

Tagihan PLN setiap tanggal berapa? Tips penting adalah lakukan pembayaran listrik di awal bulan.

Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Denda keterlambatan

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Jika melebihi batas pembayaran listrik namun pelanggan belum melakukan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan.

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.

Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  3. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  5. Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  6. Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  7. Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Apabila pelanggan selama beberapa bulan tak kunjung membayar tagihan dan denda BK, maka PLN bisa memutuskan sambungan listrik pelanggan.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian:

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Cara mengecek tagihan PLN

Pengecekan besaran tagihan listrik PLN bisa dilihat melalui aplikasi PLN Mobile dan laman resmi PLN.

1. Melalui PLN Mobile

Berikut langkah mengecek tagihan dan membayar listrik menggunakan aplikasi PLN Mobile:

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Klik menu Token & Tagihan Listrik
  • Masukkan ID Pelanggan atau pilih ID Pelanggan yang telah terdaftar
  • Bagi pelanggan pasca bayar akan muncul nominal tagihan pemakaian, pilih tagihan tersebut, kemudian klik tombol "Pilih Tagihan"

2. Melalui laman pln.co.id

  • Bukan laman resmi pln.co.id
  • Klik menu "Pelayanan Pelanggan"
  • Kemudian klik menu 'Info Lainnya'
  • Pilih menu 'Informasi Tagihan Listrik/ Pembelian Token'

Selain dua cara pengecekan tagihan listrik melalui online di atas, pelanggan dapat langsung menghubungi Contact Center PLN 123.

Itulah informasi untuk jawaban tagihan listrik tanggal berapa atau tagihan listrik setiap tanggal berapa? Kesimpulannya, tagihan PLN muncul atau bisa mulai dibayar sejak awal bulan, dari mulai tanggal 2-3 dan harus dibayarkan maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

https://money.kompas.com/read/2022/10/05/140317026/tagihan-listrik-setiap-tanggal-berapa

Terkini Lainnya

Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Whats New
IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

Whats New
Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke