Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 18 Investasi Ilegal yang Ditutup SWI Sepanjang September 2022

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban.

"Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube. Pemantauan data tersebut dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan pers, dikutip Kamis (6/10/2022).

SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs, website, dan aplikasi investasi bodong tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas melakukan kegiatan lainnya.

SWI minta masyarakat waspada investasi ilegal

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Sementara itu, SWI akan melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Tongam menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman waspada investasi ojk.go.id/waspada-investasi.

Daftar 18 investasi ilegal yang ditemukan SWI September 2022

Berikut ini daftar lengkap 18 platform atau perusahaan investasi ilegal yang ditemukan SWI sepanjang September 2022.


1. PT Alsi Investindo Utama. Perusahaan ini menawarkan investasi tanpa izin.

2. Heart of Hope. Entitas ini menawarankan investasi berkedok donasi.

3. https://ci-hartamanajemen.com. Memberikan penawaran investasi uang tanpa izin dengan skema member get member.

4. PT Sembilan Bintang Berjaya. Penawaran investasi agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin.

5. PT IDS Konsultan. Manajemen Penyelenggara robot trading tanpa izin

6. CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia. Penyelenggara robot trading tanpa izin.

7. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX. Penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin.

8. ROBD Global. Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

9. Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore. Penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin

10. Leap Indonesia/www.leapindonesia.com. Money game dengan modus periklanan

11. http://www.indofastcharge.com. Money game dengan modus investasi sewa powerbank.

12. Wewealth. Money game dengan modus penawaran menonton video.

13. http://4klik.co. Money game dengan modus periklanan.

14. Lex Financial Mining/LexFinancial.ru. Money game dengan modus penawaran investasi.

15. patungankosan.com. Securities Crowdfunding tanpa izin

16. KSP Berkat Mandiri Bersatu. Penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota

17. Jenfi/https://jenfi.com/id. Penawaran pendanaan tanpa izin

18. PT Infinity Financial Services. Penasihat investasi tanpa izin.


https://money.kompas.com/read/2022/10/06/193000726/daftar-18-investasi-ilegal-yang-ditutup-swi-sepanjang-september-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke