Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 , dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini, Selasa (11/10/2022).
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (11/10/2022).
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023
Libur nasional tahun 2023
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
Cuti bersama tahun 2023
Sementara itu, berikut daftar cuti bersama tahun 2023:
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 dapat diunduh di sini.
https://money.kompas.com/read/2022/10/11/124620226/resmi-ini-daftar-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2023