Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Kesepakatan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

"Untuk libur nasonal 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip lewat siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menambahkan, dalam SKB tersebut untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

"Hal ini sebagai antisipasi apabila Covid-19 masih ada," katanya Menaker.

https://money.kompas.com/read/2022/10/12/105000326/catat-kalender-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke