Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Ekspor dan Impor: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri disebut impor. Sedangkan kegiatan menjual barang ke luar negeri disebut ekspor. 

Ekspor dan impor merupakan bentuk perdagangan internasional yang lumrah dilakukan oleh setiap negara. Hal ini karena kegiatan ekspor dan impor memiliki peranan yang penting dan berdampak pada perekonomian suatu negara.  

Perbedaan ekspor dan impor

Ekspor adalah kegiatan atau aktivitas mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ekspor biasanya dilakukan suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya. Sehingga, kelebihan barang tersebut dikirim ke negara lain untuk dijual.

Orang atau lembaga yang menjual barang-barangnya ke luar negeri disebut sebagai eksportir. Namun, eksportir diharuskan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah urusan perdagangan.

Sedangkan arti impor adalah kebalikan dari ekspor. Impor adalah kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri.

Pada umumnya, pembelian barang impor adalah barang-barang yang tak bisa diproduksi di dalam negeri. Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir. 

Tujuan ekspor dan impor

Kegiatan ekspor dan impor tentu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Secara umum, tujuan ekspor adalah sebagai berikut:

Sementara tujuan dari kegiatan impor adalah sebagai berikut:

Contoh kegiatan ekspor dan impor

Adapun contoh kegiatan ekspor adalah Indonesia mengekspor kelapa sawit, kopi, dan karet ke berbagai negara di dunia, seperti Malaysia, China, Jepang, Jerman, Kanada, dan negara lainnya. 

Sedangkan contoh kegiatan impor adalah negara Indonesia yang setiap tahun mengimpor minyak dari negara-negara Timur Tengah. 

Kebijakan ekspor dan impor

Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa kebijakan terkait kegiatan ekspor dan impor barang. Kebijakan yang dimaksud bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya.

Berikut beberapa contoh kebijakan ekspor dan impor sebagaimana dikutip dari laman sumber belajar kemdikbud:

1. Penetapan tarif

Tarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.

Dengan penerapan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri, memiliki tujuan untuk memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara.

Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dan pengenaan tarif dan bea masuk barang impor adalah :

Harga barang impor naik, sehingga produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah)

Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap impor barang menjadi turun.

2. Kuota impor

Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan terjadi:

  • Jumlah barang di pasar turun
  • Harga barang naik
  • Produksi dalam negeri meningkat
  • Impor barang turun.

3. Larangan ekspor impor

Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Hal ini dilakukan karena alasan politik dan ekonomi. Untuk alasan ekonomi pelarangan impor bertujuan untuk melindungi dan meningkatkanproduksi dalam negeri.

4. Subsidi

Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor.

Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dan lainnya. 

5. Premi

Premi adalah suatu kebijkan yang diambil oleh pemerintah dengan memberikan tambahan dana pada produsen dalam negeri yang berhasil mencapai target produksi tertentu yang telah ditetapkan.

6. Dumping

Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.

Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.

Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis. Sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor.

Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara. Harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional.

Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping.

Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

7. Devaluasi

Devaluasi adalah tindakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang sendiri dengan sengaja terhadap uang asing. Akibat devaluasi:

  • Harga barang-barang impor menjadi mahal
  • Harga barang-barang dalam negeri menjadi lebih murah di pasaran luar negeri.

Tujuan devaluasi yaitu:

  • Memperbesar ekspor
  • Memperkecil impor
  • Menambah devisa negara

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu ekspor dan impor, tujuan serta beberapa contoh kebijakan di dalamnya. 

https://money.kompas.com/read/2022/10/16/225459526/apa-itu-ekspor-dan-impor-pengertian-tujuan-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke