Sebab Kuasa Hukum Musim Mas Grup, Refman Basri mengatakan pihaknya belum menerima surat laporan dugaan pelanggaran (LDP) dalam kasus tersebut.
"Kami keberatan, mana kepastian hukum ini. Saya belum terima (surat laporan dugaan pelanggaran). Karena saya belum terima makanya sudah siap surat (pengajuan keberatan)," katanya ditemui usai menjalani sidang di KPPU, Jakarta, Senin.
Musim Mas Grup saat ini juga menjalani persidangan dengan tuduhan yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di sana, kata Refman, Musim Mas Grup dituntut untuk membayar kerugian kepada negara sebesar Rp 1,6 triliun.
"Ini kan ada praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Ini kan enggak benar, ujung-ujungnya kita disuruh membayar kerugian kepada negara. Kita Rp 1,6 triliun diwajibkan membayar. Ini beda dengan perkara dakwaan. Saya mewakili 7 perusahaan Musim Mas Grup, saya sudah sampaikan langsung tanggapan keberatan atas proses ini, enggak benar," ucap dia.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, KPPU melakukan sidang perdana atas perkara dugaan pelanggaran minyak goreng, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin.
Sayangnya, sidang tersebut ditunda lantaran dari total 27 Terlapor, ada 4 Terlapor tidak menghadiri persidangan tersebut. Akhirnya, KPPU memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/10/2022).
"Nanti Panitera akan mengirimkan bagi Terlapor yang tidak hadir untuk surat panggilan (sidang) yang kedua. Sidang saya nyatakan ditunda," kata Ketua Majelis Komisi Sidang Migor KPPU, Dinnie Melanie sembari mengetuk palu menutup persidangan.
https://money.kompas.com/read/2022/10/17/141743626/musim-mas-grup-keberataan-jadi-terlapor-kasus-dugaan-kartel-minyak-goreng
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan