Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan

Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.

Pihaknya lantas mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.

“Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari 3 orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Adin dalam siaran pers, dikutip Senin (7/11/2022).

Menurut penjelasan Adin, kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara memindai dan mengedit dokumen tersebut. Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp 103 juta.

1 orang buron

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM. CL dan selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu.

Tersangka MAW pun mengubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM. MARGA RENA-1.

Menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM. MARGA RENA-1 sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa dan melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 8 kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4 sampai 5 keranjang.

Saat ini penyidik beserta aparat kepolisian terkait, tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia dan pembuat dokumen palsu.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita,” pungkas Adin.

https://money.kompas.com/read/2022/11/07/124739526/kkp-bongkar-sindikat-pemalsuan-dokumen-kapal-perikanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke