Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekrutmen PPPK 2022 di Badan Pemeriksa Keuangan Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Dalam pengumuman tersebut, BPK membuka 107 formasi rekrutmen PPPK 2022 yang terdiri dari 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 Tenaga Teknis. Pendaftaran rekrutmen PPPK dibuka hingga tanggal 18 November 2022. 

Adapun formasi jabatan yang dibuka antara lain Dokter Alhi Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama. 

Formasi dan kualifikasi pendidikan 

Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka pada pendaftaran PPPK 2022 di Badan Pemerisaaan Keuangan (BPK):

Tenaga Kesehatan

1. Dokter Ahli Pertama (1 orang) - S-1 Profesi Dokter
2. Dokter Gigi Ahli Pertama (1 orang) - S-1 Profesi Dokter Gigi

Tenaga Teknis

1. Arsiparis Ahli Pertama (58 orang)

Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang)

Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu
Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Sastra Inggris

3. Pranata Komputer Ahli Pertama (10 orang)

Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer

4. Arsiparis Terampil (10 orang)

Kualifikasi pendidikan: D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen / D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika

5. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli Pertama (5 orang)

Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum

6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 orang)

Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi

Cara daftar lowongan PPPK BPK 2022

Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK BPK dilakukan secara online melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan jadwal pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian sesuai dengan ketentuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

1. Pendaftaran akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Membuat akun SSCASN dengan cara:
    • Pilih menu Registrasi;
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
    • Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman;
    • Unggah Scan KTP (asli dan berwarna) dan Unggah Swafoto.
    • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

2. Pendaftaran ke Instansi:

  • Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
  • Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
  • Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
  • Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  • Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran;
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Sebagai catatan, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan.

Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan dilamar.

File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang diminta.

Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.

Informasi lebih lengkap mengenai lowongan kerja PPPK 2022 di BPK RI bisa dilihat di laman https://pppk.bpk.go.id/. 

https://money.kompas.com/read/2022/11/07/190728926/rekrutmen-pppk-2022-di-badan-pemeriksa-keuangan-dibuka-simak-cara-daftarnya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke