Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Manfaat Asuransi Jiwa Kredit Sequis Financial untuk Nasabah PermataKPR

Produk AJK dari Sequis Financial menyediakan Uang Pertanggungan (UP) minimal Rp 50 juta untuk usia 20-69 tahun dengan masa pertanggungan 1-30 tahun.

Adapun, manfaat akan diberikan secara sekaligus (lump sum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika tertanggung tutup usia dalam masa pertanggungan asuransi.

Direktur Retail Banking PermataBank Djumariah Tenteram mengharapkan, kerja sama dengan Sequis Financial dapat memperluas variasi produk dan layanan proteksi asuransi.

Produk ini dapat diakses melalui relationship manager PermataBank dan juga mobile banking app, PermataMobile X.

“Produk PermataKPR yang kami hadirkan bagi semua segmen dan generasi telah membantu banyak nasabah untuk memiliki hunian idaman mereka. Produk ini memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi kepemilikan KPR mereka,” sebut Djumariah dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Sementara itu, Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah menjelaskan, produk ini akan dipasarkan melalui saluran distribusi bancassurance PermataBank.

Dengan adanya kerja sama ini Sequis Financial memproyeksikan peningkatan Pendapatan Premi lebih dari 20 persen.

“Kerja sama AJK dengan PermataBank adalah komitmen Sequis Financial untuk menyediakan perlindungan atas kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank," terang dia.

"AJK yang kami sediakan preminya terjangkau dan berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban Ahli Waris melunasi sisa cicilan KPR yang disebabkan oleh debitur yang tutup usia selama masa tenor pinjaman KPR,” tandas Edisjah.

Kerja sama antara Sequis Financial dan PermataBank yang dimulai tahun 2022 ini akan memperluas manfaat dan jangkauan nasabah bagi kedua belah pihak.

https://money.kompas.com/read/2022/11/07/193741526/ini-manfaat-asuransi-jiwa-kredit-sequis-financial-untuk-nasabah-permatakpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke