Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023

Terlebih, batas akhir pengumuman penetapan UMP 2023 makin dekat. Demikian juga batas waktu penetapan UMK 2023 yang tinggal menghitung hari.

Diperkirakan terdapat kenaikan pada daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023, jika dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun 2022.

Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa yang dimaksud upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun emerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

Batas pengumuman daftar upah minimum 2023

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. Sedangkan penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Pendidikan;
  • Kompetensi; dan/atau
  • Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Rumus menghitung daftar upah minimum 2023

Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

https://money.kompas.com/read/2022/11/27/182239826/segera-diumumkan-cek-lagi-rumus-penetapan-ump-dan-umk-2023

Terkini Lainnya

Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta

Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Kamis 30 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Kamis 30 Mei 2024

Spend Smart
Upaya Industri Asuransi Hadapi Kenaikan Biaya Kesehatan yang Mendorong Klaim

Upaya Industri Asuransi Hadapi Kenaikan Biaya Kesehatan yang Mendorong Klaim

Whats New
Apa Kepanjangan Tapera?

Apa Kepanjangan Tapera?

Whats New
IHSG Melemah Lagi Pagi Ini, Rupiah Kini Berada di Level Rp 16.220

IHSG Melemah Lagi Pagi Ini, Rupiah Kini Berada di Level Rp 16.220

Whats New
Semen Baturaja Bakal Tebar Dividen Rp 24,3 Miliar

Semen Baturaja Bakal Tebar Dividen Rp 24,3 Miliar

Whats New
Internet Satelit Elon Musk Starlink Hadir di Indonesia, Operator Telko Sebut Siap Berkompetisi

Internet Satelit Elon Musk Starlink Hadir di Indonesia, Operator Telko Sebut Siap Berkompetisi

Whats New
Harga Bahan Pokok Kamis 30 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol dan Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 30 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol dan Ikan Kembung Naik

Whats New
IFG Life Catat Pendapatan Premi Rp 453,7 Triliun sampai April 2024

IFG Life Catat Pendapatan Premi Rp 453,7 Triliun sampai April 2024

Whats New
Ketua INSA Terpilih Jadi Presiden Asosiasi Pemilik Kapal Asia

Ketua INSA Terpilih Jadi Presiden Asosiasi Pemilik Kapal Asia

Whats New
Emiten Distribusi Gas Alam CGAS Bakal Tebar Dividen Rp 2,2 Miliar dari Laba 2023

Emiten Distribusi Gas Alam CGAS Bakal Tebar Dividen Rp 2,2 Miliar dari Laba 2023

Whats New
IHSG Bakal Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bakal Tebar Dividen Rp 270,68 Miliar

Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bakal Tebar Dividen Rp 270,68 Miliar

Whats New
Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat mulai 1 Juni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke