Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan Baru Harga Rumah Subsidi, Sri Mulyani: Sedang Diatur, Alokasi Anggaran Sudah Ada

Kendati demikian, Menkeu memastikan anggaran alokasi untuk rumah subsidi sudah ada. Namun, Sri Mulyani tak menyebutkan besaran alokasi anggaran tersebut.

"Sedang diatur sedang dibahas di antara kementerian dan lembaga. Alokasinya sudah ada, nanti bagaimana penetapannya saya nanti akan lihat," kata Sri Mulyani di Auditorium PUPR, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Adapun terkait harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020. Aturan ini berisi tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.

Menurut Sri Mulyani, hingga saat ini, tidak ada kendala dalam menyiapkan aturan baru terkait harga rumah subsidi tersebut.

Ia kembali menekankan bahwa aturan baru soal harga rumah subsidi masih digodok antar kementerian/lembaga.

"Enggak ada kendala menurut saya," ujarnya.

Dikutip dari Properti Kompas.com, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan tentang harga baru rumah subsidi.

Terbitnya surat keputusan ini sangat penting, mengingat harga rumah subsidi sudah tiga tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian.

Terakhir, harga rumah subsidi diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020, dengan besaran antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.

Sementara besaran harga rumah subsidi yang diajukan APERSI dan sudah disetujui Menteri Keuangan adalah mulai dari Rp 170 juta dengan kenaikan persentase 7 persen-10 persen.

Di sisi lain, pengembang harus berjibaku menyesuaikan kemampuan dan daya dukungnya terhadap kenaikan material konstruksi dan tingginya harga lahan yang memengaruhi tingginya ongkos produksi (production cost).

https://money.kompas.com/read/2022/12/07/191000526/soal-aturan-baru-harga-rumah-subsidi-sri-mulyani--sedang-diatur-alokasi

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke