Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uang Tidak Kembali, Investor Berencana Gugat TaniFund

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari sekitar 128 investor yang menjadi lender di plaform tersebut.

Kuasa hukum korban gagal bayar Hardi Syahputra Purba mengatakan, Tanifund telah memberikan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik pada 2019.

"Penawaran menampilkan janji bombastis dan prestisius seperti return investasi yang besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi dilindungi oleh asuransi sebesar 80 persen," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/12/2022).

Ia menjelaskan, janji tersebut membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund.

Menurut penuturan Hardi, setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, pihak investor atau lender kemudian menerima return dari portofolio investasi.

"Beragam revenue yang diterima oleh klien sesuai dengan jenis dan macam investasinya," imbuh dia.

Namun demikian, sejak tahun 2021 sampai saat ini, investor atau lender sudah tidak lagi menerima pembagian hasil (return) dari investasi yang ditanamkan.

Adapun kata dia, pihak Tanifund mengatakan kegagalan panen para petani yang disebabkan faktor alam seperti hujan dan hama menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor.

Selain pembagian hasil (return) dari investasi, Hardi menyebut, modal pokok investor juga tidak dikembalikan oleh Tanifund hingga saat ini.

"Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen Tanifund untuk melakukan tagih pembayaran hasil investasinya," tutur Hardi.

Hardi telah meminta pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha Tanifund. Tetapi kata dia, hal yang merugikan investor dan masyarakat masih terjadi.

Oleh karena itu, investor tidak menutup kemungkinan akan melayangkan gugatan kepada perusahaan fintech tersebut ketika permintaanya tidak dipenuhi.

Tim Kuasa Hukum masih berharap, TaniFund dapat memberikan pembagian hasil (return) yang selama ini lender terima juga mengembalikan modal yang selama ini lender investasikan.

Asal tahu, Tanifund dioperasionalkan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya ialah perseroan yang berpusat di Singapore bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

TaniFund merupakan anak perusahaan dari TaniHub Group (Agritech and Egrocery Startup). Fintech TaniHub bertujuan menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.

Kompas.com telah mencoba menghubungi Corporate Communication TaniHub Grace Dwitiya Amianti untuk meminta keterangan. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang dilontarkan.

Selain itu, Kompas.com juga telah menghubungi kontak yang tertera pada laman perusahaan Tanifund, tetapi nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Sementara, dikutip dari laman perusahaan, diketahui Tingkat Keberhasilan 90 hari atau TKB90 Tanifund ada di angka 36,07 persen pada Kamis (8/12/2022).

Hal ini berarti tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) fintech P2P lending TaniFund telah mencapai 63,93 persen.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, ketika penerima pinjaman (borrower) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko kredit ditanggung oleh lender (pemberi pinjaman).

Hal tersebut diungkapkan terkait dengan kredit macet yang dialami oleh fintech P2P lending TaniFund.

Kalau ditanya penyebabnya, karena transaksi via sarana elektronik dan nilainya kecil-kecil, (maka) tidak mudah untuk menanyakan satu per satu dan itu sudah disadari oleh lender," kata Sekar kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/12/08/164920126/uang-tidak-kembali-investor-berencana-gugat-tanifund

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke