Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan

"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut Anas menyebutkan, kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Proyeksinya sebanyak 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.

Sementara formasi yang dibutuhkan bagi rekrutmen CPNS mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.

"Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya," ucap dia.

Selain itu, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, akan disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

"Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan," jelas Anas.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 atau dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Kementerian PANRB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.

https://money.kompas.com/read/2022/12/22/063146826/rekrutmen-cpns-dan-pppk-2023-ini-formasi-yang-dibutuhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke