Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang 2022, Jatim Keluarkan Rp 224 Miliar

Sampai ditutup pada 15 Desember 2022 lalu, program tersebut dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dengan total insentif yang telah direalisasikan sebesar Rp 224,21 miliar.

"Total Rp 224 milliar lebih realisasi intensif yang kita berikan untuk program tersebut," kata Khofifah dalam keterangan resminya Kamis (22/12/2022).

Program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022.

Untuk program pemutihan pajak daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak, dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp 220.511.026.300.

Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online.

Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3.704.313.100.

"Kebijakan tersebut kami lakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM," ujarnya.


31.048 Objek Pajak Baru

Tanpa terduga, program pemutihan pajak daerah yang dilakukan Pemprov Jatim menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek di Jatim.

Catatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, sepanjang 2023 ada 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek pajak di Jatim.

Dimana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp 63.800.154.300.

Dengan rincian Roda Dua sebanyak 24.558 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 61.930.845.300,00 dan Roda Empat sebanyak 6.490 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 1.869.309.000,00.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasihnya pada seluruh warga Jawa Timur yang telah memberikan perhatiannya dan ketaatannya dalam membayar pajak negara khususnya pajak kendaraan bemmotor.

Bahkan ia mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.

"Terima kasih seluruh warga Jawa Timur yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," pungkas Gubernur Khofifah.

https://money.kompas.com/read/2022/12/22/160035926/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-sepanjang-2022-jatim-keluarkan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke