Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai PPPK Teknis 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi dalam pengadaan PPPK tahun ini.

Disadur dari laman resmi Kemenpan RB, daftar jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Calon pelamar PPPK teknis tahun 2022 bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan yang dikeluarkan tersebut.

Aturan nilai tambahan seleksi kompetensi PPPK teknis

Dituliskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Setiap pelamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Sementara itu, bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja relevan selama minimal lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Tidak hanya syarat lamanya pengalaman di bidang kerja yang relevan, pelamar beberapa jabatan fungsional tetap diimbau untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 yang bisa diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2022/12/23/091517826/simak-ini-aturan-penambahan-nilai-pppk-teknis-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke