Aturan terbaru naik kereta api menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/2984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Disadur dari laman resmi PT KAI, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum memperoleh vaksin Covid-19 tetap diperbolehkan naik kereta api.
Namun, penumpang kategori ini harus memiliki surat keterangan belum memperoleh vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Sebelumnya, penumpang kereta api berusia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat penumpang kereta api terbaru
Adapun persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 19 Desember sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas
- Usia 6-12 tahun
- Usia 13-17 tahun
Selain persyaratan di atas, pelanggan kereta api tetap harus dalam keadaan yang sehat dan menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat naik kereta api serta layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui 121, WhatsApp 08111-2111, email cs@kai.id, maupun media sosial KAI121.
https://money.kompas.com/read/2022/12/23/104500826/ingat-ini-syarat-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh