Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram

Pada awal pekan harga emas Antam dibanderol Rp 1.007.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 1.006.000 per gram, atau turun Rp 1.000 dalam sepekan.

Sementara untuk buyback pada awal pekan sebesar Rp 904.000 per gram dan kini menjadi Rp 906.000 per gram, atau naik Rp 2.000 dalam sepekan. Harga buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin (19/12/2022) sebesar Rp 1.007.000 per gram, lalu turun Rp 3.000 menjadi dibanderol Rp 1.004.000 per gram pada Selasa (13/12/2022).

Pelemahan itu berbalik seiring dengan harga emas Antam melonjak Rp 12.000 pada Rabu (21/12/2022) menjadi di level Rp 1.016.000 per gram. Besaran harga emas Antam itu pun perlahan turun Rp 2.000 ke level Rp 1.014.000 per gram pada perdagangan Kamis (22/12/2022).

Kemudian harga emas Antam kembali anjlok Rp 10.000 pada Jumat (23/12/2022) menjadi seharga Rp 1.004.000 per gram. Namun emas Antam mampu kembali bangkit dengan naik Rp 2.000 ke level Rp 1.006.000 pada Sabtu (24/12/2022), dan besaran harga itu bertahan pada Minggu (25/12/2022).

Sementara pada pergerakan buyback selama sepekan, secara rinci yakni pada Senin seharga Rp 904.000 per gram, lalu turun Rp 3.000 menjadi Rp 901.000 per gram di Selasa. Kemudian berbalik melonjak Rp 15.000 menjadi Rp 916.000 per gram di Rabu, dan turun tipis pada perdagangan Kamis sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 914.000 per gram.

Namun harga buyback kembali menurun pada Jumat menjadi Rp 904.000 per gram. Tren pun berbalik dengan kenaikan Rp 2.000 di Sabtu menjadi di level Rp 906.000 per gram, besaran harga itu pun bertahan pada perdagangan Minggu.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga harga di gerai lainnya mungkin saja berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi, harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak jika penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (25/12/2022):

https://money.kompas.com/read/2022/12/25/100200626/sepekan-harga-emas-antam-turun-rp-1.000-per-gram-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke