Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pada 28 Desember 2022.
Pemohon gugatan yakni PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen. Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pemohon yakni Muhammad Rusdy Anshari. Sementara termohon adalah PT J.CO Donut and Coffee.
Dalam gugatannya, pemohon menuntut sejumlah hal. Pertama menuntut agar PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan para pemohon PKPU.
Kedua, menuntut agar PN Jakarta Pusat menyatakan J.CO berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, pemohon menuntut PN Jakarta Selatan menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
Keempat, menuntut agar PN Jakarta Selatan menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU jatuh dalam keadaan Pailit yaitu Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Kelima, pemohon menuntut agar PN Jakarta Selatan menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.
"Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tulis pemohon dalam gugatannya.
https://money.kompas.com/read/2022/12/29/213000926/j.co-digugat-pkpu-oleh-kawan-berkarya-mandiri-