Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Pangkas Rasio Ekspor CPO untuk Cegah Kelangkaan Minyak Goreng

Artinya, produsen yang memasok CPO untuk kebutuhan dalam negeri, saat ini hanya bisa mengekspor dengan jatah 6 kali lipat dari yang dipasok tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi bulan Puasa dan Lebaran agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

"Karena kemungkinan kebutuhanya akan meningkat, maka rasio volume ekspor dari volume kebutuhan dalam negeri (DMO) diturunkan dari 1:8 jadi 1:6," kata Zulhas dalam keteranganya, Selasa (3/1/2023).

Meski begitu, Zulhas meyakini penurunan rasio ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor CPO. Ia meyakini para eksportir masih berkesempatan untuk melakukan ekspor dalam jumlah yang masih besar.

"Yang diutamakan adalah kepentingan dalam negeri," kata Zulhas.

Adapun keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri NO. 19/DAGLU/KEP/12/2022 tentang Penetapan rasio pengali sebagai dasar penetapan hak ekspor CPO dan turunanya. Selanjutnya, keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (Editor: Handoyo | Reporter: Lailatul Anisah)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemendag Terapkan Aturan Baru Soal Ekspor CPO untuk Amankan Pasokan Migor Domestik

https://money.kompas.com/read/2023/01/04/132428426/kemendag-pangkas-rasio-ekspor-cpo-untuk-cegah-kelangkaan-minyak-goreng

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke