Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Lagi Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Kini Disumbangkan

KOMPAS.com - Ganti menteri, ganti kebijakan. Ungkapan itu mungkin tepat menggambarkan soal perlakuan terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia, termasuk penenggelaman kapal.

Sebagai informasi saja, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.

Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.

Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.

Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan.

Dihibahkan ke nelayan

Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan untuk menghibahkan 41 kapal pencuri ikan yang disita negara kepada nelayan.

Kapal-kapal yang tersangkut tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 137 kasus pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Dari 137 kasus tersebut, para pelaku dari 71 kasus di antaranya telah dikenai sanksi administratif dan pelaku 59 kasus lainnya diproses hukum secara pidana.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, rencana hibah kapal-kapal ikan ilegal sedang diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Dari 59 kapal yang diproses hukum pidana, sebanyak 41 kapal ikan ilegal yang berstatus inkrah diusulkan untuk dihibahkan ke kelompok nelayan ataupun koperasi nelayan.

”(Rencana hibah kapal ilegal) Masih proses di DJKN Kementerian Keuangan,” kata Adin dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, Minggu (8/1/2023).

Ia menambahkan, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapat dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang untuk 137 kasus pelanggaran tersebut mencapai Rp 33,94 miliar.

Perolehan PNBP dari denda administratif akan digunakan untuk pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia.

Dari pemeriksaan terhadap 23.625 unit kapal perikanan, tingkat kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17 persen.

Artikel ini bersumber dari pemberitaan di Harian Kompas berjudul "Kapal Ikan Ilegal Dihibahkan ke Nelayan".

https://money.kompas.com/read/2023/01/08/061152826/bukan-lagi-ditenggelamkan-kapal-pencuri-ikan-kini-disumbangkan

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke