Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Ganti Kartu ATM BCA Tanpa Harus ke Kantor Cabang

JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi mengenai cara ganti kartu ATM BCA penting untuk diketahui oleh nasabah. Terlebih, cara ganti kartu ATM BCA kini sudah bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus ke kantor cabang.

Seperti diketahui, kartu ATM BCA dengan chip memiliki masa berlaku yang tercantum pada tiap kartu.

Biasanya, informasi masa berlaku kartu ATM BCA diawali dengan tulisan valid thru dan kemudian angka yang menunjukan bulan dan tahun (mm/yy).

Apabila masa berlaku kartu debit BCA Chip ini habis, transaksi apapun dengan kartu tersebut tidak bisa dilakukan. Dengan begitu, nasabah perlu segera mengganti kartu ATM BCA dengan yang baru.

Lalu, bagaimana cara ganti kartu ATM BCA jika masa berlakunya telah habis?

Penggantian kartu ATM BCA dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Selain itu, nasabah yang ingin ganti kartu ATM BCA juga dapat mendatangi CS Digital BCA terdekat.

Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mencetak kartu ATM BCA melalui mesin CS Digital adalah e-KTP nasabah.

Sebagai informasi, CS Digital beroperasi 24 jam, namun untuk layanan cetak kartu ATM dan ganti kartu ATM dapat dilakukan pada pukul 06:00-20:45.

Adapun untuk akses ke mesin CS Digital mengikuti jam operasional dan ketentuan lokasi penempatannya. Sebagai contoh, jika lokasi mesin berada di gedung mall, kampus atau kantor, maka akses ke mesin CS Digital mengikuti jam operasional gedung tersebut.

Cara ganti kartu ATM BCA lewat CS Digital

Berikut langkah-langkah atau cara ganti kartu ATM BCA lewat CS Digital sebagaimana dikutip dari laman resmi Bank BCA: 

Nah, itulah informasi seputar cara ganti kartu ATM BCA lewat CS Digital dengan mudah dan praktis. 

https://money.kompas.com/read/2023/01/21/231719926/cara-ganti-kartu-atm-bca-tanpa-harus-ke-kantor-cabang

Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke