1. "Konsumen Digugat Meikarta, Enggak Masuk Akal"
Sejumlah 18 konsumen Apartemen Meikarta digugat oleh pengelola apartemen tersebut, PT Mahkota Sentusa Utama (MSU). Gugatan itu dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menilai, gugatan yang dilakukan oleh MSU tidak masuk akal. Menurutnya, gugatan tersebut terlihat sebagai upaya MSU membungkam konsumen dalam menyampaikan aspirasinya.
"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan oleh MSU setelah para konsumen Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan demonstrasi pada Desember 2022.
Selengkapnya baca di sini
2. Harga BBM Bakal Diumumkan Tiap Minggu, Wamen I BUMN: Kita Lakukan Sosialisasi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengumumkan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sekali sepekan. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Menteri BUMN Pahala Mansuri saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
"Ini kita bagaimana melakukan sosialisasi, pemahaman kepada masyarakat mengenai penyesuaian BBM," kata Pahala.
Pahala menambahkan, berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, pengumuman harga BBM akan disesuaikan dengah perubahan harga minyak mentah dunia dalam sepekan.
Adapun jenis BBM yang rencananya akan diumumkan sekali sepekan termasuk Jenis BBM umum atau BBM di luar dari Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) hingga Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi.
Selengkapnya baca di sini
3. Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik
Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menggugat sejumlah konsumennya. Gugatan perdata dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Tercatat MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).
Ini sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.
Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.
Selengkapnya baca di sini
4. Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya
Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan yang dilayangkan perusahaan kepada 18 konsumennya. Gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Dalam keterangan resmi perusahaan yang diterima Kompas.com, manajemen MSU menyatakan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
Manajemen mengklaim, pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.
"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1/2023).
Selengkapnya baca di sini
5. Melihat Lagi Kronologi Pembobolan Rekening oleh Tukang Becak yang Buat BCA Tak Akan Ganti Rugi
Kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA yang dilakukan oleh seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur, masih ramai dibicarakan.
Pasalnya, pembobolan rekening BCA yang menguras uang Rp 320 juta itu dilakukan oleh pelaku dengan cara berpura-pura sebagai korban, dan mendatangi langsung kantor cabang BCA.
Dalam aksinya, dalang kejahatan tersebut memiliki kartu ATM, buku tabungan BCA, dan KTP, serta mengetahui pin korban.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pembobolan rekening BCA oleh tukang becak, sehingga pelaku bisa mendapatkan persyaratan untuk mencairkan dana di kantor cabang BCA?
Selengkapnya baca di sini
https://money.kompas.com/read/2023/01/26/054000826/-populer-money-18-pembeli-apartemen-digugat-meikarta-rp-56-miliar-harga-bbm