Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Sebut Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Sri Mulyani Bakal Bahas dengan DPR

"Finalisasi sedang dilakukan, jadi dalam hal ini seperti yang saya sampaikan juga di beberapa kesempatan, kalau ada insentif baru yang terutama menggunakan APBN, kami harus berkonsultasi dengan DPR karena memiliki hak bujet juga," ujarnya di Cikarang Dry Port, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Meski demikian, Sri Mulyani enggan menyebutkan berapa besaran insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki desain terkait angka dari insentif kendaraan listrik.

Hal ini berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menyebut subsidi untuk motor listrik akan bekisar Rp 7 juta.

"Sudah didesain angkanya nanti berapa, dan kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran karena itu kan ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa ada pos baru ini," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, Luhut mengatakan, selain motor listrik, mobil listrik juga rencananya akan diberikan insentif namun berupa pengurangan pajak pembelian kurang sekitar 11 persen. Insentif ini nantinya diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana.

Ia bilang, pembahasan terkait aturan insentif kendaraan listrik sudah hampir rampung dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kita sudah finalkan di ratas (rapat terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/01/27/212831126/luhut-sebut-insentif-motor-listrik-rp-7-juta-sri-mulyani-bakal-bahas-dengan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke