Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca-penerbitan UU PPSK, PDB Sektor Koperasi Ditargetkan Minimal Mencapai 7 Persen

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati berharap, kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dapat meningkat setelah Undang-Undang ini diterapkan.

"Minimal sejajar dengan negara di kawasan, seperti Thailand sebesar 7 persen dan Singapura sebesar 10 persen," kata dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Sebagai catatan, kontribusi koperasi atas PDB Indonesia baru mencapai 5,1 persen.

Padahal, kontribusi koperasi untuk PDB di negara lain diketahui lebih besar. Koperasi di Singapura diketahui berkontribusi terhadap PDB sebesar 10 persen, Thailand 7 persen, Perancis 18 persen, Belanda 18 persen, dan Selandia Baru sebesar 20 persen.

Kemudian, Anis meminta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus fokus membenahi sektor koperasi sesuai peraturan yang berlaku.

"Sebab sektor keuangan memerlukan kepastikan hukum, sehingga bisnis koperasi pasca UU PPSK dapat berjalan cepat karena kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan," terang Anis.

Lebih lanjut, Anis mengungkapkan, keresahan masyarakat pada kasus koperasi Indosurya terutama dengan vonis bebas tersangka meredupkan semangat investasi dan mencoreng nama koperasi.

"Untuk itu pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan UU PPSK, sehingga kasus serupa di masa depan bisa diantisipasi dan dituntaskan," ucap dia.

Lebih jauh, Anis mengatakan, permintaaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar DPR merevisi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah dilakukan dengan UU PPSK.

Untuk itu, ia berharap, pengawasan sektor koperasi ke depan di sektor jasa keuangan dapat lebih kuat dari sebelumnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/01/210000326/pasca-penerbitan-uu-ppsk-pdb-sektor-koperasi-ditargetkan-minimal-mencapai-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke