Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, OJK: Kami Menghargai Hak Pemegang Polis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tetap menghargai hak yang dimiliki oleh pemegang polis Wanaartha Life terkait dengan kasus ini.

"Terkait ada pihak yang melakukan PKPU, OJK menghargai hak dari pemegang polis," ujar dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Namun begitu, Ogi menjelaskan, pada kenyataannya izin usaha perusahaan telah dicabut OJK pada 5 Desember 2022 lalu.

Untuk itu, proses penagihan kepada perusahaan dapat dilakukan pada tim likuidasi yang telah dibentuk.

Di sisi lain, Ogi menjelaskan, OJK akan berperan sebagai supervisor dari tim likuidasi yang saat ini sedang menjalankan tugasnya.

Kemudian Ogi menuturkan, sesuai dengan undang-undang setelah perusahaan dicabut izin usahanya, maka akan dilakukan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi.

Adapun, pemegang saham telah menetapkan tim likuidasi secara sirkuler.

"Hak mereka masih ada meskipun tersangka, hak perdatanya masih ada dan RUPS itu masih bisa dijalankan," imbuh dia.

Selanjutnya, OJK pada saat itu melakukan verifikasi terhadap tim likuidasi, apakah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ogi menjelaskan, tim likuidasi Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 2 tahun untuk menjalankan tugasnya.

"Dapat diperpanjang sekali lagi (2 tahun) untuk tim likuidasinya," tandas dia.

Sementara itu, ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, PKPU yang diajukan oleh beberapa nasabah tidak relevan dengan keadaan perusahaan saat ini.

"Menurut saya langkah itu tidak perlu. Selain itu proses PKPU itu tujuannya adalah untuk restrukturisasi utang. Bagaimana mungkin perusahaan yang dicabut izinnya dan sedang dalam proses pemberesan tetap harus mengajukan proses restrukturisasi," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Ia menambahkan, ketika proses PKPU tidak berhasil, maka proses selanjutnya adalah kepailitan, dan terakhir akan ke pemberesan. Hal tersebut, nyatanya sama dengan yang sedang dilakukan tim likuidasi saat ini.

https://money.kompas.com/read/2023/02/02/203000226/nasabah-wanaartha-life-ajukan-pkpu-ojk--kami-menghargai-hak-pemegang-polis

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke