Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naskah Lengkap Perppu Cipta Kerja yang Disetujui Baleg DPR untuk Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (15/2/2023), sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR untuk dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Perppu Cipta Kerja terbit sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dibacakan pada 25 November 2021, MK lewat putusannya memberikan waktu dua tahun bagi perbaikan UU Cipta Kerja.

Atas putusan tersebut, pemerintah menempuh jalan penerbitan perppu. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2022. Sebagaimana UU Cipta Kerja, perppu ini pun menyulut sejumlah reaksi penolakan.

Meski demikian, hanya dalam tempo dua hari sejak menerima mandat pembahasan Perppu Cipta Kerja diterima, tujuh dari sembilan fraksi di Baleg DPR setuju membawa Perppu Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR untuk penentuan persetujuan perppu ini menjadi UU.

Tujuh fraksi yang pada Rabu (15/2/2023) setuju membawa Perppu Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Adapun dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Pembahasan Perppu Cipta Kerja digelar setelah mandat penugasan diterima dari pimpinan DPR oleh Baleg DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa (14/2/2023). DPD ada di barisan yang pada Rabu menolak menyetujui Perppu ini dibawa ke sidang paripurna DPR. 

Dalam putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah tidak terpenuhinya asas keterbukaan selama pembahasan UU itu.

Soal penamaan UU yang semula diajukan dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja pun masuk dalam pertimbangan bersama sejumlah pertimbangan lain.

Terkait perppu, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur, beleid ini harus diajukan ke DPR dalam masa sidang berikutnya sejak perppu diundangkan untuk mendapatkan persetujuan.

Sesuai ketentuan Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011—yang tidak diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011—, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak atas perppu.

Bila disetujui DPR lewat rapat paripurna, perppu akan ditetapkan menjadi UU. Sebaliknya bila perppu tidak disetujui DPR menjadi UU maka perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan dan pernyataan perppu tidak berlaku ketika tidak mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU harus dinyatakan dalam satu UU tersendiri. Proses dalam hal harus ada UU pencabutan perppu dimulai dari pengajuan RUU oleh DPR atau pemerintah, dengan isi mencakup antara lain konsekuensi dari pencabutan tersebut. 

Naskah lengkap Perppu Cipta Kerja

Berikut ini naskah lengkap Perppu Cipta Kerja yang diunggah di JDIH Sekretariat Kabinet, yang akan segera dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dapat segera disahkan atau tidak menjadi UU, yang dapat dibaca dan atau diunduh di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/02/16/054250126/naskah-lengkap-perppu-cipta-kerja-yang-disetujui-baleg-dpr-untuk-dibawa-ke

Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke