Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Dengan demikian, suku bunga deposit facility pun bertahan di level 5 persen dan lending facility tetap di level 6,5 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 15 dan 16 Januari 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRRR sebesar 5,75 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, keputusan tersebut tetap konsisten dengan arah kebijakan moneter preemptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan.

Perry meyakini, suku bunga acuan yang sebesar 5,75 persen memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3 persen plus minus 1 persen pada semester I-2023.

"Serta (memadai untuk membuat) inflasi indeks harga konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3 plus minus 1 persen pada semester II-2023," ucapnya.

Sementara itu, kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) terus diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi operasi moneter valas devisa hasil ekspor sesuai dengan mekanisme pasar.

"Sehubungan dengan itu BI terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Perry.

Sebagai catatan, sebelumnya BI telah enam kali menaikkan suku bunga acuannya sejak Agustus 2022 dengan total kenaikan 225 basis poin (bps) atau 2,25 persen.

Pada RDG BI periode Agustus 2022, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps dari 3,5 persen menjadi 3,75 persen. Kemudian pada September, Oktober, November 2022 suku bunga BI kembali naik masing-masing sebesar 50 bps.

Lalu pada RDG BI periode Desember 2022 dan Januari 2023 suku bunga BI naik masing-masing 25 bps menjadi sebesar 5,75 persen, yang kini level itu dipertahankan dalam RDG BI Februari 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/02/16/150341826/bi-pertahankan-suku-bunga-acuan-di-575-persen

Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke