Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Risiko Skema Konversi Pinjaman Subordinasi bagi Nasabah Kresna Life?

Sebelumnya, OJK telah menagih dokumen persyaratan yang seharusnya disampaikan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi ini.

"Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas perusahaan. Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka pemegang saham pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema pinjaman subordinatif ini sendiri memiliki beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.

Untuk itu, OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

Lalu apa sebenarnya risiko dari konversi pinjaman subordinatif yang diajukan Kresna Life ini? Berikut adalah penjelasan OJK terkait risiko yang mungkin akan dihadapi oleh pemegang polis.

1. Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

2. Pemberi pinjaman subordinatif tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.

4. Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1 per 5 dari tingkat bunga Bank Indonesia (BI)

5. Pemberi pinjaman subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

Sebagai informasi, perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) seperti Kresna Life tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo.

"Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar," tandas Ogi.

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/060000726/apa-risiko-skema-konversi-pinjaman-subordinasi-bagi-nasabah-kresna-life-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke