Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Saat ini, aplikasi IKD hanya bisa diunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis android dan belum tersedia di App Store.

Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Lantas, bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?

Cara membuat e-KTP digital

Dituliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pontianak, seseorang yang akan membuat KTP digital harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan smartphone berbasis android.

Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:

KTP elektronik digital memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negra Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.

Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik.

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/071700126/simak-ini-cara-membuat-ktp-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke